Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Mediasi Permasalahan Penipuan dan Penggelapan : Berakhir Damai

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Mediasi Permasalahan Penipuan dan Penggelapan : Berakhir Damai

Karo – Bhabinkamtibmae Polsek Tigapanah Aipda Jayanta, berhasil menyelesaikan sengketa penipuan dan penggelapan antara dua pihak yang bertikai. Mediasi tersebut berlangsung di Pos Polisi Merek, Selasa(18/06/2024) pukul 09.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh Aipda Jayanta, dan pihak dari HM(pihak 1) dan BM(pihak2), yang mana dari pihak yang hadir merupakan keluarga dari pihak yang bertikai.

Kasus yang dimediasi ini, bermula sejak Maret 2024 hingga Mei 2024, dimana terjadi penipuan dan penggelapan di gudang tomat milik BM di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Akibat kejadian ini, pihak 2 mengalami kerugian sebesar Rp 320.000.000.

Saat mediasi, Aipda Jayanta memberikan fisilitas dan menghadapkan Pihak pertama kepada pihak kedua, dan setelah mediasi berlangsung, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak pertama juga setuju memberikan bantuan atas kerugian yang dialami pihak kedua.

Proses mediasi berjalan dengan aman dan terkendali, dan akhirnya kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai. Kegiatan ini dilaporkan berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Kapolsek Tiga Panah, AKP Mauris Sinaga, S.H, memberikan pendapatnya terkait mediasi ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bhabinkamtibmas Merek dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga menciptakan solusi yang damai dan berkeadilan bagi semua pihak. Kami berharap upaya seperti ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan berbagai sengketa di masyarakat,” ujarnya.

Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat pulih dan berjalan dengan baik di masa mendatang.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *