Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Sabu di Simpang Zentrum Kabanjahe

Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Sabu di Simpang Zentrum Kabanjahe

Karo – Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu(08/05/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, di Simpang Zentrum, Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial FRB (29), warga Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bungkus plastik putih berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,25 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, satu unit handphone android merk Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha GT warna merah kombinasi hitam putih tanpa plat.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo segera melakukan patroli di kawasan yang dicurigai. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan area sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Henry.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka FRB akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Selain itu, AKP Henry mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *